Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan Perbatasan WKP II
Kota Serang — Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kawasan Perbatasan Wilayah Kerja Pembangunan II (WKP II) sebagai bagian dari upaya penguatan tata ruang dan arah kebijakan pembangunan kawasan strategis di wilayah perbatasan.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan rencana pembangunan daerah, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, serta mendorong perkembangan kawasan perbatasan agar berdaya saing serta berkembang secara terarah dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang. DPKP Kota Serang diwakili oleh:
-
Iphan Fuad, S.T., M.Si. — Kepala Bidang Permukiman
-
Ade Rustandi, S.T., M.M.
Partisipasi DPKP Kota Serang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyusunan kebijakan penataan kawasan yang tertib, terintegrasi, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Melalui forum penyusunan rancangan pergub ini, diharapkan terjadi keselarasan program dan strategi pembangunan antarwilayah, khususnya dalam penanganan kawasan perbatasan yang memiliki fungsi strategis bagi pertumbuhan wilayah Provinsi Banten.