Logo loader

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang: Perubahan Jadwal Kegiatan dan Persetujuan Peraturan Tata Tertib DPRD

Kota Serang — DPRD Kota Serang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Kamis (06/11) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang. Agenda rapat membahas dua pokok kegiatan, yaitu:

  1. Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kota Serang

  2. Persetujuan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H. Muji Rohman, S.H., dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, jajaran Perangkat Daerah Kota Serang, serta para Camat dan Lurah.

Dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, hadir Sekretaris Dinas, H. Sudirman, S.H., M.Si., yang turut mewakili DPKP dalam mengikuti rangkaian rapat dan memberikan dukungan terkait penyelarasan tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Serang menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan dan menyetujui Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib, sebagai upaya memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di lingkungan DPRD Kota Serang.

Rapat berlangsung dengan tertib, kondusif, serta mengedepankan tata prosedur yang telah ditetapkan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.