Logo loader

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang.

Rabu (22/07/2026) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang turut menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaringan Utilitas Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang.

Pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Serang dalam menata dan merapikan infrastruktur jaringan utilitas—seperti kabel listrik, telekomunikasi, hingga perpipaan—agar terintegrasi dengan baik, aman, serta estetis di kawasan perkotaan.

DPKP Kota Serang berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan regulasi yang berpihak pada penataan permukiman dan kawasan perkotaan yang berkelanjutan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.