Logo loader

Sosialisasi Pendataan Perumahan & Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk Mendukung Program Nasional 3 (Tiga) Juta Rumah

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah melakukan Sosialisasi Pendataan Perumahan & Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Serang untuk Mendukung Program Nasional 3 (Tiga) Juta Rumah sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Adapun sosialisasi telah dilakukan pada tingkat Kecamatan Cipocok Jaya (16/9), Kecamatan Kasemen (22/9), Kecamatan Walantaka (23/9), Kecamatan Curug (23/9), Kecamatan Serang (29/9), dan Kecamatan Taktakan (30/9).

Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan melibatkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebanyak 2 orang untuk masing-masing kecamatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut setiap kelurahan di Kota Serang dapat menyampaikan data RTLH dan pembangunan rumah di wilayahnya masing-masing sebagai arahan dari Kementerian PKP kepada setiap Kabupaten/Kota di Indonesia. Selain itu dengan pendataan yang dilakukan membuat data jumlah rumah & RTLH di Kota Serang menjadi lebih valid & dapat dipertanggungjawabkan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.