Logo loader

Verifikasi Lapangan Aset Perumahan

Kegiatan Verifikasi Lapangan Aset Perumahan
 
 
Kegiatan Verifikasi Lapangan merupakan salah satu rangkaian yang dilaksanakan dalam proses serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dari Pengembang dan/atau masyarakat perumahan kepada Pemerintah Kota Serang.
 
Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menilai kondisi dari aset perumahan yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang sebelum dapat diterima oleh Pemerintah Kota Serang menjadi aset Barang Milik Daerah (BMD). Aset perumahan yang diserahkan dapat berupa jalan, drainase, sarana peribadatan, dan tempat pemakaman umum sesuai dengan Perda Kota Serang No.5 Tahun 2020 dan Perwal Kota Serang No.79 Tahun 2023.
 
Kegiatan ini dilaksanakan oleh lintas OPD sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Serang. OPD yang terlibat di antaranya: DPKP, Kantah (ATR/BPN) Kota Serang, Bappeda, Bapenda, Satpol-PP, BPKAD, Dishub, DPUPR, Setda melalui Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pembangunan, DLH, dan DPMPTSP.
 
 
Jadwal Kegiatan Verifikasi Lapangan Aset Perumahan:
 
 
Senin, 23 Juni 2025
 
Perumahan Graha Metro Serang
Perumahan Mina Bhakti (BTN Karangantu)
 
Selasa, 24 Juni 2025
 
Perumahan Drangong Residence
Perumahan Griya Taktakan Mas
Perumahan Griya Gemilang Sakti 2
 
Rabu, 25 Juni 2025
 
Perumahan Puri Cempaka
Perumahan Komplek Ciputat Indah
 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.